PK Atas Perkara Tipiring 1. Pengertian Ahli Waris dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHAP 1. PK oleh Jaksa/Penuntut Umum 1. PK atas Putusan Praperadilan 1. Permohonan Peninjauan Kembali (PK)-Oleh Terpidana di LAPAS tanpa Kuasa Hukum 1. Pemeriksaan Permohonan PK-Oleh Hakim PN 1. Tahun Dokumen. selengkapnya. Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. (Dialihkan dari Peninjauan Kembali) Salinan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Cindra Wijaya alias Acin, seorang wiraswasta Indonesia. Peninjauan kembali atau disingkat PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Gedung MA. Foto: RES. Salah satu kewenangan Mahkamah Agung (MA) dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) memutus upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Lebih lanjut, Pasal 66 ayat (1-2) UU MA itu menyebutkan permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali dan permohonan ini tidak Contoh Surat Permohonan Peninjauan Kembali . Berikut contoh sederhana dari surat peninjauan kembali (PK), yang dikenal dalam ilmu Hukum, Semoga bisa memberikan manfaat bagi kita semua, khususnya bagi kalangan Praktisi Ilmu Hukum. Bahwa melalui sepucuk surat ini mengajukan permohonan peninjauan kembali atas keputusan Pengadilan Negeri Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya atau Penasihat Hukumnya beserta alasan¬-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat keterangan yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon. a. Untuk jenis perkara perdata/perdata agama/tata usaha negara/ pajak Permohonan Kasasi Format Permohonan PK Format 1. Relaas pemberitahuan putusan pengadilan tingkat banding PDF 1. Akta permohonan peninjauan kembali PDF 2. Akta permohonan kasasi PDF 2. Berita acara sumpah bukti baru/novum (dalam hal PK diajukan karena alasan adanya bukti .

contoh permohonan peninjauan kembali perkara perdata